Tata Tertib Rumah Sakit Islam Bontang
PASIEN
- Turut menciptakan suasana tenang dan kondusif sesuai dengan peraturan yang diberlakukan oleh pihakRumah Sakit.
- Tidak diperkenankan meninggalkan ruangan untuk keperluan apapun tanpa seizin pihak Rumah Sakit.
- Pasien harus berada di dalam ruangan jika Visite Dokter tengah dilakukan oleh pihak Rumah Sakit.
- Turut menjaga kebersihan ketika berada di ruangan Rumah Sakit.
- Pasien tidak diperkenankan melakukan hal sebagai berikut:
- Pasien dilarang merokok, mengonsumsi minuman keras dan obat-obatan terlarang di seluruh area Rumah Sakit.
- Tidak diperkenankan membawa uang dalam jumlah besar, perhiasan atau barang berharga dan alat-alat yang menggunakan energi listrik. Rumah Sakit tidak bertenggung jawab atas kerusakan dan kehilangan barang-barang tersebut.
- Tidak diperkenankan membawa senjata tajam dan senjata api di seluruh area Rumah Sakit.
- Tidak diperkenankan membuang pembalut wanita di saluran pembuangan air kamar mandi atau toilet.
- Tidak diperkenankan mengambil foto atau dokumentasi lain dalam kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit.
PENGUNJUNG atau KELUARGA PASIEN
- Turut menciptakan suasana tenang dan kondusif sesuai dengan peraturan yang diberlakukan oleh pihakRumah Sakit.
- Agar memarkir kendaraan di area parkir yang telah disediakan oleh pihak Rumah Sakit.
- Anak berusia di bawah 12 tahun tidak diperkenankan untuk menjenguk pasien rawat inap.
- Pengunjung atau keluarga pasien tidak diperkenankan untuk melakukan:
- Membawa peralatan yang menggunakan energi listrik.
- Merokok di ruangan, kamar pasien dan seluruh area Rumah Sakit.
- Membawa barang berharga dan perhiasan dalam jumlah besar. Pihak Rumah Sakit tidak bertanggung jawab jika terjadi kehilangan atas barang tersebut.
- Tidak diperkenankan membawa makanan dan minuman dari luar Rumah Sakit bagi pasien tanpa seizin Dokter yang merawat.
- Barang milik Rumah Sakit yang rusak dan hilang akibat kelalaian keluarga atau pengunjung pasien akan dibebankan kepada pasien.
- Tidak diperkanankan mengambil foto atau dokumentasi lain dalam kegiatan pelayanan yang dilakukan oleh pihak Rumah Sakit.
JAM BESUK dan ESTIMASI PENGUNJUNG
- Ruang Perawatan Umum dan Kebidanan
- PAGI : Pukul 10.00 s/d 12.00 Wita
- SORE : Pukul 16.30 s/d 20.00 Wita
Penunggu pasien hanya diperkenankan maksimal 2 orang.
- Ruang Perinatologi (Bayi sakit)
Hanya orang tua yang diperkenankan masuk ke Ruang Perawatan.
- Ruang High Care Unit (HCU)
Penunggu pasien hanya diperkenankan 1 orang.
- Kamar Bersalin
Penunggu pasien hanya diperkenankan 1 orang.