Setiap petugas Rumah Sakit yang melihat atau mendengar ancaman/ mengetahui kejadian emergency atau darurat wajib melaporkan ke bagian informasi (Ext: 305) dengan menyebutkan:
A. Kode Darurat
B. Nama Pelapor
C. Unit Kerja
D. Lokasi Kejadian
E. Jumlah Korban (jika diketahui)